“Kami mendaftarkan gugatan berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan Miya-ne (fandom Sunmi) dan monitoring yang dilakukan agensi,” ungkap MakeUs Entertainment.
Dalam tambahan keterangannya, agensi itu akan melakukan gugatan perdata dan pidana tanpa ada kemungkinan damai ataupun keringanan hukuman. “Kami akan memastikan siapa saja yang menyebar hate comment di masa depan akan membayar harga dari aksi mereka,” ungkap agensi itu.