Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nunung Didakwa 3 Pasal Atas Penyalahgunaan Sabu

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Rabu, 02 Oktober 2019 |16:51 WIB
Nunung Didakwa 3 Pasal Atas Penyalahgunaan Sabu
Nunung (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membacakan dakwaan bagi Nunung dan Iyan Sambiran dalam sidang perdana kasus narkotika, Rabu (2/10/2019). Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nunung didakwa tiga ketentuan dalam peraturan UU Narkotika yakni Pasal 114, 112 dan 127.

"Kan tuduhan ya, belum tentu benar. Jadi kami masih berusaha untuk membuktikan tuduhan itu. Kami mendakwakan tiga ketentuan peraturan," ujar JPU usai sidang.

Baca Juga:

Nunung Diminta Disiplin Selama Jalani Rehabilitasi

Nunung Sambut Sidang Perdana Kasus Narkoba dengan Doa

Kasus Narkoba, Komedian Nunung Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Lantaran masih meraba pasal mana yang sesuai perbuatan Nunung, JPU belum bisa menentukan seberapa besar ancaman hukuman pidana yang dapat dikenakan kepada sang komedian.

"Kita masih buktikan," kata JPU lagi.

Sementara dari pihak Nunung tidak melayangkan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU. Menurut salah satu personel Srimulat itu, dasar hukum yang dikenakan JPU sudah sesuai dengan perbuatan mereka.

"Sudah sesuai, jadi tidak mengulur lagi," tuturnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement