JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membacakan dakwaan bagi Nunung dan Iyan Sambiran dalam sidang perdana kasus narkotika, Rabu (2/10/2019). Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nunung didakwa tiga ketentuan dalam peraturan UU Narkotika yakni Pasal 114, 112 dan 127.
"Kan tuduhan ya, belum tentu benar. Jadi kami masih berusaha untuk membuktikan tuduhan itu. Kami mendakwakan tiga ketentuan peraturan," ujar JPU usai sidang.
Baca Juga:
Nunung Diminta Disiplin Selama Jalani Rehabilitasi
Nunung Sambut Sidang Perdana Kasus Narkoba dengan Doa

Lantaran masih meraba pasal mana yang sesuai perbuatan Nunung, JPU belum bisa menentukan seberapa besar ancaman hukuman pidana yang dapat dikenakan kepada sang komedian.
"Kita masih buktikan," kata JPU lagi.
Sementara dari pihak Nunung tidak melayangkan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU. Menurut salah satu personel Srimulat itu, dasar hukum yang dikenakan JPU sudah sesuai dengan perbuatan mereka.
"Sudah sesuai, jadi tidak mengulur lagi," tuturnya.