Seperti diketahui, Sandy Tumiwa diamankan Polsek Metro Menteng di Hotel The Grove, Jakarta Selatan, pada 1 Maret 2019.
Baca Juga: Dinar Candy Klaim Rugi 50 Juta dari Pria Bule yang Sebar Foto Syurnya
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita barang bukti berupa 0,24 gram sabu, bong, dan alumunium foil dari tangan Sandy.
Dengan semua temuan itu maka dia akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 UU Tahun 2008 tentang Narkotika yang akan membuatnya mendekam dalam penjara selama 4 tahun.
(edh)