"Korban sudah merasa tidak jadi korban lagi. Korban sudah dipenuhi hak dan keinginannya sesuai dengan kesepakatan yang telah dituangkan dan ditandatangani yang diwakili kuasa hukumnya," lanjut Deny Lubis.
Baca juga: Lepas Masa Lajang, Meidian Maladi Nikahi Sahabat Sendiri

Seperti diketahui, berkas perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkan Anthony Hillenaar dengan tersangka Kriss Hatta sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dari situ, penyidik pun wajib melimpahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang dalam hal ini berwenang mengadili perkara.
"Tersangka Kriss Hatta ini akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng.