Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Selamat, 3.000 Pencipta Lagu Dapat Royalti dari LMK KCI Total Rp5,3 Miliar

Edi Hardian , Jurnalis-Jum'at, 30 Agustus 2019 |21:21 WIB
Selamat, 3.000 Pencipta Lagu Dapat Royalti dari LMK KCI Total Rp5,3 Miliar
Lisa A. Riyanto Putri A. Riyanto (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak 3.000 lebih pencipta lagu atau ahli warisnya mendapat kucuran royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (LMK KCI). Total royalti yang dibagikan pada tahun ini mencapai Rp5,3 miliar.

Baca Juga: Biasa Blak-Blakan, Ega Wek Wek Viral Jadi Komedian dan Penyanyi

 kci

Ketua Umum KCI, Dharma Oratmangun menjelaskan jika dibandingkan dengan negara di ASEAN, royalti hak mengumumkan (performing right) yang didapat oleh para pencipta lagu kita masih sangat kecil.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement