Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Krisna Mukti Diperiksa sebagai Saksi di Kasus Wanprestasi Baim Wong

Ady Prawira Riandi , Jurnalis-Senin, 26 Agustus 2019 |13:30 WIB
Krisna Mukti Diperiksa sebagai Saksi di Kasus Wanprestasi Baim Wong
Krisna Mukti (Foto: Ady/Okezone)
A
A
A

Baim dan Lucky dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dengan surat laporan bernomor LP/2688/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum, tertanggal 2 Mei 2019 oleh manajemen artis.

Baca Juga: Roger Danuarta dan Cut Meyriska Undang Mantan Kekasih di Resepsi Pernikahan

 

Dalam laporan itu Baim dan Lucky disebut merugikan secara imateril dan materil sebesar Rp 100 juta. Baim dan Lucky disangkakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

(edh)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement