Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rio Reifan Manfaatkan Kamar Mandi untuk Pakai Sabu

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Jum'at, 16 Agustus 2019 |17:19 WIB
Rio Reifan Manfaatkan Kamar Mandi untuk Pakai Sabu
Rio Reifan (Foto: Yoga/Okezone)
A
A
A

Saat polisi mendatangi kediamannya, Rio Reifan baru saja selesai mengkonsumsi sabu.

Baca Juga: Muncul Penampakan di Foto Robby Purba, Netizen: Kuntilanak

Dia pun tidak bisa mengelak dan kembali tertangkap untuk ketiga kalinya setelah tersangkut kasus narkoba pada 2015 dan 2017.

 

Atas perbuatannya, Rio Reifan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 huruf a juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup.

(edh)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement