Saat polisi mendatangi kediamannya, Rio Reifan baru saja selesai mengkonsumsi sabu.
Baca Juga: Muncul Penampakan di Foto Robby Purba, Netizen: Kuntilanak
Dia pun tidak bisa mengelak dan kembali tertangkap untuk ketiga kalinya setelah tersangkut kasus narkoba pada 2015 dan 2017.
Atas perbuatannya, Rio Reifan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 huruf a juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup.
(edh)