“Awalnya Unit 1 Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mendapat informasi dari masyarakat terkait di bilangan Pondok Gede, Bekasi ada satu bilangan lokasi tertentu, sering terjadinya penyalahgunaan narkoba dan sering juga terjadinya transaksi yang berulang di wilayah tersebut,” papar Calvijn.
Baca Juga: Suami Tertangkap Narkoba, Istri Rio Reifan Enggan Buka Suara
Dari situ, polisi pun bergerak melakukan penangkapan terhadap Rio Reifan pada 13 Agustus 2019 di kediamannya di kawasan Pondok Gede, Bekasi.
Selain mengamankan Rio, polisi turut menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,0129 gram lengkap dengan alat hisapnya.