Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rio Reifan Manfaatkan Kamar Mandi untuk Pakai Sabu

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Jum'at, 16 Agustus 2019 |17:19 WIB
Rio Reifan Manfaatkan Kamar Mandi untuk Pakai Sabu
Rio Reifan (Foto: Yoga/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tindak penyalahgunaan narkotika yang dilakukan Rio Reifan terungkap dalam agenda rilis Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/8/2019). Termasuk kebiasaan Rio yang memanfaatkan toilet di kamar tidurnya saat mengkonsumsi sabu.

“Di kamar mandi, toilet di dalam kamarnya,” ungkap Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.

 Rio reifan

Baca Juga: Menyesal Tertangkap Narkoba 3 Kali, Rio Reifan Minta Maaf pada Istri

Penangkapan terhadap Rio Reifan sendiri dilakukan usai polisi mendapat laporan masyarakat. Menurut keterangan Calvijn, masyarakat mendapati wilayah sekitar tempat tinggal Rio sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.

“Awalnya Unit 1 Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mendapat informasi dari masyarakat terkait di bilangan Pondok Gede, Bekasi ada satu bilangan lokasi tertentu, sering terjadinya penyalahgunaan narkoba dan sering juga terjadinya transaksi yang berulang di wilayah tersebut,” papar Calvijn.

Baca Juga: Suami Tertangkap Narkoba, Istri Rio Reifan Enggan Buka Suara

 Rio reifan

Dari situ, polisi pun bergerak melakukan penangkapan terhadap Rio Reifan pada 13 Agustus 2019 di kediamannya di kawasan Pondok Gede, Bekasi.

Selain mengamankan Rio, polisi turut menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,0129 gram lengkap dengan alat hisapnya.

Saat polisi mendatangi kediamannya, Rio Reifan baru saja selesai mengkonsumsi sabu.

Baca Juga: Muncul Penampakan di Foto Robby Purba, Netizen: Kuntilanak

Dia pun tidak bisa mengelak dan kembali tertangkap untuk ketiga kalinya setelah tersangkut kasus narkoba pada 2015 dan 2017.

 

Atas perbuatannya, Rio Reifan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 huruf a juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup.

(edh)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement