Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Motif Kriss Hatta Lakukan Penganiayaan

Ady Prawira Riandi , Jurnalis-Rabu, 24 Juli 2019 |15:25 WIB
Ini Motif Kriss Hatta Lakukan Penganiayaan
Kriss Hatta (Foto: Ady/Okezone)
A
A
A

Kasusnya sendiri sebenarnya sudah terjadi dari bulan April lalu. Namun pihak kepolisian belum mengambil tindakan karena Kriss Hatta masih berurusan dengan kasus pemalsuan dokumen pernikahan.

"Karena kan yang bersangkutan sedang menyelesaikan kasus yang lain. Jadi diselesaikan kasus yang itu dulu," ucap Argo.

Baca Juga: Setelah Jefri Nichol, Ada 4 Inisial Artis yang Jadi Incaran Polisi

Atas kejadian ini, Kriss Hatta dihadapkan dengan pasal 351 KUHP. Ia mendapat ancaman hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.

(LID)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement