Kasusnya sendiri sebenarnya sudah terjadi dari bulan April lalu. Namun pihak kepolisian belum mengambil tindakan karena Kriss Hatta masih berurusan dengan kasus pemalsuan dokumen pernikahan.
"Karena kan yang bersangkutan sedang menyelesaikan kasus yang lain. Jadi diselesaikan kasus yang itu dulu," ucap Argo.
Baca Juga: Setelah Jefri Nichol, Ada 4 Inisial Artis yang Jadi Incaran Polisi
Atas kejadian ini, Kriss Hatta dihadapkan dengan pasal 351 KUHP. Ia mendapat ancaman hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.
(LID)