Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Krisna Mukti Ungkap Keseharian Nunung di Rumah, Periang dan Jenaka

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Rabu, 24 Juli 2019 |13:21 WIB
Krisna Mukti Ungkap Keseharian Nunung di Rumah, Periang dan Jenaka
Nunung (Foto: Okezone)
A
A
A

Nunung diringkus Satresnarkoba Polda Metro Jaya bersama sang suami di kediaman mereka di kawasan Tebet, Jakarta pada 19 Juli 2019. Dari hasil penangkapan keduanya, polisi turut mengamankan barang bukti berupa paket sabu seberat 0,36 gram lengkap dengan alat hisapnya.

Kasus Narkoba, Komedian Nunung Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Baca Juga:

Setelah Jefri Nichol, Ada 4 Inisial Artis yang Jadi Incaran Polisi

Jefri Nichol Terseret Kasus Narkoba, Shenina Cinnamon Share Foto Mesra


Atas perbuatannya, Nunung dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement