Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Alasan Kuasa Hukum Ridho Rhoma Tak Ajukan Peninjauan Kembali

Ady Prawira Riandi , Jurnalis-Jum'at, 12 Juli 2019 |18:52 WIB
Alasan Kuasa Hukum Ridho Rhoma Tak Ajukan Peninjauan Kembali
Ridho Rhoma (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ridho Rhoma hari ini harus kembali menjalani hukumannya atas kasus penyalahgunaan narkotika. Ridho tiba di Rutan Salemba, Jakarta Timur, sekira pukul 16.34 WIB bersama kuasa hukumnya, Achmad Cholidin.

Dijelaskan oleh Achmad, pihak keluarga Ridho Rhoma memang tak ingin mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas hukuman tambahan menjadi 1 tahun 6 bulan. Padahal sebelumnya Ridho sudah dihukum selama 10 bulan rehabilitasi.

Ridho Rhoma

"Dari Pak Haji (Rhoma Irhama) dan Ridho juga menyepakati kami tidak akan melakukan PK dan menjalani hukuman dengan satu keyakinan mudah-mudahan ada jalan keluar dan dengan bantuan Allah bahwasanya ini bagian dari pelajaran yang harus diterima Ridho," kata Achmad saat ditemui di Salemba, Jakarta Timur, Jumat (12/7/2019).

Baca Juga:

- Kejaksaan Tunda Eksekusi Putusan MA atas Ridho Rhoma

- Salmafina Pindah Agama, sang Ayah Posting Tulisan Mengharukan

Dengan putusan baru dari Mahkamah Agung (MA) ini, Ridho akan menjalani hukuman sisa sekira 8 bulan. Ridho pun sudah ikhlas menjalani sisa hukuman ini meski sebenarnya masih bertanya-tanya mengapa harus ada hukuman tambahan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement