JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menerbitkan surat perintah penahanan untuk Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami. Informasi itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Jumat (12/7/2019).

“Mulai hari ini, penyidik sudah resmi mengeluarkan surat perintah penahanan untuk ketiga tersangka,” ujar Argo.
Dengan terbitnya surat perintah penahanan, ketiga artis diharuskan mengikuti tes kesehatan. Argo mengatakan, mereka juga bakal menjalani tes urine selama proses pengecekan kesehatan.
Baca Juga: