JAKARTA - Galih Ginanjar sempat menunjukkan sikap tidak kooperatif ketika penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penahanan. Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Galih menolak menandatangani surat tersebut.
“Ada satu tersangka yakni Galih, tidak mau menandatangani surat perintah penahanan,” ujar Argo, Jumat (12/7/2019).
Terkait sikap Galih Ginanjar, Argo mengatakan hal tersebut tidak jadi masalah. Menurut aturan, tindakan Galih tidak lantas membuat penyidik batal melakukan penahanan terhadap dirinya.
Baca juga: Jadi Tersangka, Galih Ginanjar Ditinggal Tim Pengacara
“Itu tidak masalah dan kita buatkan berita acara penolakan penandatanganan. Itu tidak menghilangkan penahanan. Tetap kita lakukan penahanan,” jelas Argo.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami. Langkah tersebut diambil setelah ketiganya selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.