“Untuk pasal itu yang paling tepat yang mendistribusikan kontennya,” tutup Aldwin Rahadian.
Baca Juga: Ussy Sulistyawaty Beli Lingerie Menerawang demi Bahagiakan Andhika Pratama
Seperti diketahui, pernyataan Galih Ginanjar terkait organ intim Fairuz A. Rafiq menjadi kontroversi di media sosial. Momen itu terjadi saat dirinya menjadi narasumber di channel YouTube Pablo Benua dan Rey Utami.
Buntut perkataannya, Galih Ginanjar dipolisikan oleh sang mantan istri pada 1 Juli 2019 kemarin. Dia dikenakan Pasal 27 ayat (1) dan (2) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang dugaan pencemaran nama baik.
(edh)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri