“Saya ingin pulih, bertobat, dan agar saya pulih saya ingin direhabilitasi,” kata sang pesinetron.
Tak lupa, Steve Emmanuel juga memohon kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat membebaskannya dari Rutan Salemba, Jakarta. Dia juga meminta agar nama baiknya dipulihkan dari catatan kriminal penyalahgunaan narkoba.
Sebelumnya diberitakan, Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara atas penyalahgunaan kokain. Oleh Jaksa Penuntut Umum, Steve dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(aln)