Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berkas Lengkap, Kasus Narkotika Sandy Tumiwa Dilimpahkan ke Kejaksaan

Ady Prawira Riandi , Jurnalis-Rabu, 19 Juni 2019 |17:22 WIB
Berkas Lengkap, Kasus Narkotika Sandy Tumiwa Dilimpahkan ke Kejaksaan
Sandy Tumiwa. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Berkas pemeriksaan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika Sandy Tumiwa telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, pada 19 Juni 2019. Berkas kasus, menurut Sugeng Riyanta, Kepala Kejari Jakarta Pusat, dinyatakan telah lengkap atau P21.

"Sandy Tumiwa disangka sebagai pihak yang menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dia juga dikenakan Pasal 132 dan Pasal 127," ujar Sugeng. 

Baca juga: Berhubungan Serius, Selfi Nafilah Siap Nikahi Pacar Bule?

Terkait pelimpahan kasus itu, Sandy Tumiwa tampak hadir di Kejari Jakarta Pusat untuk melengkapi proses administrasi. Sayang, mantan suami Tessa Kaunang itu enggan memberikan komentar terkait kasusnya tersebut kepada awak media. 

Setelah ini, maka aktor 37 tahun itu akan menjadi tahanan sementara Kejari Jakarta Pusat sambil menantikan proses persidangan berlangsung. Seperti diketahui, Sandy Tumiwa diamankan Polsek Metro Menteng di Hotel The Grove, Jakarta Selatan, pada 1 Maret 2019.

Sayang, Sandy Tumiwa enggan berkomentar soal kasusnya kepada awak media. (Foto: Okezone/Ady Prawira Riandi)

Baca juga: Deretan Selebriti Tersandung Narkoba, Nomor 3 Terancam Hukuman Mati 

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita barang bukti berupa 0,24 gram sabu, bong, dan alumunium foil dari tangan Sandy. Dengan semua temuan itu maka dia akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 UU Tahun 2008 tentang Narkotika yang akan membuatnya mendekam dalam penjara selama 4 tahun.* 

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement