BEKASI - Kriss Hatta kembali menjalani sidang pemeriksaan terkait kasus pemalsuan dokumen pernikahannya di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (27/5/2019). Sidang beragendakan pembacaan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dua saksi yang dihadirkan adalah Rahmi Safira, adik ibunda Hilda, dan Aida, sahabat dekat Hilda. Sayangnya, Kriss menyesalkan kesaksian keduanya tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Baca Juga:
Cornelia Agatha: Mau Peluk Zaenab, Saya Kasihan Sama Dia
Buka Puasa Bareng Sule, Naomi Zaskia: Jangan Minum Es, Nanti Kamu Batuk

Dari penuturan Kriss Hatta, pihak penyidik yang memeriksa dua saksi tersebut bakal dipanggil. Serta dua saksi tersebut dinilai berbohong oleh Kriss Hatta.
“(Saksinya) ada seorang wanita satu orang, lalu ada adik dari orangtuanya Hilda itu, di BAP mereka menyatakan seperti seorang saksi ahli pidana. Dibombardir sama hakim, jawabannya berantakan, sudah disumpah di bawah Alquram masih aja berantakan, banyak bohong,” kata Kriss Hatta saat dijumpai di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat pada Senin (27/5/2019).
“Dan kabar baiknya adalah penyidik atas nama Sutikno beserta dengan jajaranya akan diperiksa oleh PN bekasi, karena memberikan keterangan di BAP nya tidak sesuai dengan keahilan saksi yang dituangkan di persidangan itu sangat berbeda sekali,” sambungnya.
Presenter salah satu acara televisi ini mengaku keberatan dengan kesaksian mereka. Kriss Hatta menganggap bahwa semua keterangan yang diberikan adalah kebohongan.
“Yang membuat aku keberatan itu banyak sih ya, cuma males aja ngejelasinnya cuma kan kalian semua sudah record kan apa yang mereka katakan sampai kemana-mana jawabanya itu semua bohong semua,” imbuhnya.
Rencananya sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu mendatang. Agenda selanjutnya adalah pembacaan keterangan saksi dari pihak Kriss Hatta.
(aln)