"Kelemahannya ya tentu di dalam formalitas gugatan itu kan harus jelas. Ketika saudara mendalilkan, maka saudara harus bisa membuktikan. Kemudian dalam mendalilkan sesuatu, itu semua harus ada alasan-alasan yang kuat, mengapa saudara mendalilkan suatu hal. Dalam jawaban saya sebelumnya saya sudah sampaikan, formalitasnya sangat lemah," sambungnya.
Baca juga: Jalani Sidang Replik, Tsania Marwa Tolak 99 Persen Jawaban Atalarik Syach
Mengenai 20 lembar isi replik, kuasa hukum Marwa mengungkapkan bahwa berkas tersebut berisi bantahan atas jawaban Atalarik yakni soal fasilitas yang diberikan Arik untuk mempertemukan Marwa dengan kedua anaknya.
"Salah satunya, kita tidak diverikan fasilitas, dia bilang diberikan fasilitas untuk menemui anaknya tapi kenyataannya tidak diberikan fasilitas, tidak diberikan akses," kata Rizam Tadjoedin.
(sus)