BEKASI - Eko Hendro Prayitno alias Nana menjalani pemeriksaan di Polres Bekasi, Kamis (4/4/2019). Pemeriksaan yang dijalani Nana terkait kasus menghilangkan asal usul perkawinan dengan ancaman 7 tahun penjara karena diduga melanggar pasal 279 dan 280 KUHP.
Nana menjalani pemeriksaan sekira satu jam bersama kuasa hukumnya dari tim Hendri Indra Guna yang diwakili oleh Khaya Hasbuan. Namun sayangnya, saat awak media menanyakan terkait pemeriksaan itu, Nana enggan berkomentar banyak.
Baca Juga:
Gisel hingga Dewi Perssik, 3 Penyanyi Alami Insiden Baju Melorot di Atas Panggung
Lucinta Luna Ngaku sebagai Lisa BLACKPINK di Hadapan Warga Rusia