Kendati demikian, Rhoma Irama tetap menyoroti vonis Mahkamah Agung (MA) yang kembali menjatuhkan hukuman penjara kepada Ridho Rhoma. Dia menjelaskan, penetapan MA penuh kejanggalan dan terkesan ingin menjatuhkan Ridho.
"Mengenai putusan Ridho, saya rakyat awam menilai (keputusan ini) aneh bin ajaib," tutur pedangdut 72 tahun tersebut.
Baca juga: Ridho Dikirim ke Penjara, Rhoma Irama: Mau Dihancurkan Lagi?
Sebelumnya diberitakan bahwa Mahkamah Agung dalam putusan kasasi menambah hukuman Ridho Rhoma menjadi 1 tahun 6 bulan. Hakim Agung mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan meminta Ridho kembali dipenjara untuk menyelesaikan masa tahanannya.*
(SIS)