Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kembali Dibui, Ini Wejangan si Raja Dangdut untuk Ridho Rhoma

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Jum'at, 29 Maret 2019 |12:24 WIB
Kembali Dibui, Ini Wejangan si Raja Dangdut untuk Ridho Rhoma
Ridho Rhoma. (Foto: Okezone)
A
A
A

Kendati demikian, Rhoma Irama tetap menyoroti vonis Mahkamah Agung (MA) yang kembali menjatuhkan hukuman penjara kepada Ridho Rhoma. Dia menjelaskan, penetapan MA penuh kejanggalan dan terkesan ingin menjatuhkan Ridho.

"Mengenai putusan Ridho, saya rakyat awam menilai (keputusan ini) aneh bin ajaib," tutur pedangdut 72 tahun tersebut.

Momen Rhoma Irama Peluk Ridho Rhoma di Sidang Putusan Kasus Narkotika

Baca juga: Ridho Dikirim ke Penjara, Rhoma Irama: Mau Dihancurkan Lagi?

Sebelumnya diberitakan bahwa Mahkamah Agung dalam putusan kasasi menambah hukuman Ridho Rhoma menjadi 1 tahun 6 bulan. Hakim Agung mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan meminta Ridho kembali dipenjara untuk menyelesaikan masa tahanannya.*

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement