JAKARTA - Rhoma Irama akhirnya buka suara seputar vonis Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan mengirim Ridho Rhoma ke penjara lagi terkait kasus narkoba pada 2017. Sang raja dangdut merasa aneh dengan keputusan MA mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Mengenai putusan Ridho saya rakyat awam aneh bin ajaib," ujar Rhoma Irama di kawasan Depok, Jawa Barat (28/3/2019).
Baca Juga:
Asyik Joget di Klub Malam, Gaun Gisel Melorot
Selamat, Muzdalifah Tunangan dengan Pacar Berondongnya
Dalam lanjutan keterangannya, Rhoma membeberkan poin-poin keputusan MA yang menurut dia janggal. Salah satunya seperti jenis penyalahgunaan narkotika Ridho, yang menurut peraturan hanya perlu mendapat tindakan rehabilitasi.
"Berdasarkan surat edaran MA, pengguna di bawah 1 gram, itu harus di rehabilitasi. Begitu juga Kepolisian dan Kejaksaan. Semuanya sama. Di bawah 1 gram, direhabilitasi. Ridho kan pengguna nol koma sekian. Itu sudah diproses dari penjara selama 126 hari dan rehabilitasi," terangnya.
Kendati demikian, Rhoma Irama juga belum bisa berbicara banyak seputar keputusan MA yang mengirim Ridho Rhoma ke penjara lagi. Dia hanya menduga ada upaya untuk menghancurkan putranya lagi dari pihak-pihak yang terlibat dibalik tercetusnya putusan.
"Ini pertanyaan besar, kok keputusan surat edaran dilanggar sendiri. Itu yang saya enggak ngerti. Mau diapain Ridho? Mau dihancurkan lagi?," tandas Rhoma Irama.
(aln)