JAKARTA - Sidang perdana kasus narkoba Steve Emmanuel baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019). Majelis Hakim sudah mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk Steve.
Dalam sidang, Steve Emmanuel didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sama seperti saat polisi menggelar rilis, Steve dijerat dengan pasal pengedar.
Baca Juga:
Mengaku Menikah, Lucinta Luna Ajak Baim Wong dan Paula Verhoeven "Adu Hula-hula"