
"Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I," ujar JPU Rinaldy.
Sayang, belum disebutkan oleh JPU berapa lama ancaman pidana terhadap Steve Emmanuel. JPU hanya membacakan jenis pelanggaran serta kronologi penangkapan sang pesinetron.
Sementara dari Steve Emmanuel, sama sekali tidak ada tanggapan perihal dakwaan JPU. Dia hanya menyampaikan rencana pengajuan nota keberatan atau eksepsi lewat tim kuasa hukum.
"Terhadap dakwaan, kami akan mengajukan eksepsi," kata Jaswin Damanik selaku kuasa hukum Steve.