Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jadi Orang Ketiga, Bella Luna Terancam 2 Tahun Penjara

Ady Prawira Riandi , Jurnalis-Jum'at, 08 Maret 2019 |16:28 WIB
Jadi Orang Ketiga, Bella Luna Terancam 2 Tahun Penjara
Bella Luna. (Foto: Instagram)
A
A
A

Di lain pihak, Bella Luna mengungkapkan bahwa dia tak tahu bahwa lelaki yang telah memperistrinya itu adalah seorang pria beristri. Padahal dalam dokumen yang dipegang oleh Razman, Nana masih terikat pernikahan dengan kliennya.

“Jadi menurut Bella Luna, status Eko di KTP itu adalah single. Sementara dalam data KTP yang kami pegang, Eko itu masih berstatus kawin,” kata Razman.

Baca juga: Tegaskan Bukan Pelakor, Bella Luna Siap Kembalikan Mahar Rp 2 Miliar

Lebih lanjut, Razman mengatakan, jika tidak ada itikad baik dari Nana dan Bella Luna untuk memperjelas hubungan mereka maka keduanya bisa terjerat Pasal 279 dan 280 KUHP.

“Ancaman hukumannya untuk Nana dan Bella Luna Ferlin adalah 2 tahun kurungan penjara.”*

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement