BANDUNG - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar angkat bicara soal kisruh musik barat yang dibatasi. KPID merespons cuitan penyanyi Bruno Mars, soal keluhannya terkait dua lagu Bruno Mars, masuk dalam 17 lagu berbahasa Inggris yang dibatasi jam penyiarannya.
"Yah jelas bahwa itu tentu ada tanggapan pro dan kontra itu sebagai respons. Tapi kami sisi lain, kami punya kewenangan," kata Ketua KPID Jabar Dedeh Fardiah, saat di konfirmasi melalui sambungan telefonnya, Kamis (28/2/2019).
Baca Juga:
Dedeh menganggap ada salah presepsi atau penilaian terhadap keputusan KPID tersebut. Pasalnya, 17 lagu tersebut bukanlah dicekal, melainkan hanya dibatasi jam siarnya.
Ia juga menambahkan, pada keputusan ini bukan ditujukan kepada penyanyi atau artis. Keputusannya ini diperuntukan pada lembaga penyiaran.
"Tapi kalau memang (Bruno Mars) butuh penjelasan, yah kami jelaskan," ucap dia.
Pembatasan ini pun, lanjut Dedeh merupakan langkah dari KPID Jabar, guna menekan dampak negatif dari beberapa lagu yang dinilai memberikan dampak negatif, pada lirik lagunya.
"upaya kami, bagaimana dampak negatif tidak terlalu berdampak pada remaja terutama anak-anak," ungkapnya.