Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bekraf Pastikan Pemerintah Tolak Pasal Karet dalam RUU Permusikan

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 06 Februari 2019 |19:07 WIB
Bekraf Pastikan Pemerintah Tolak Pasal Karet dalam RUU Permusikan
Triawan Munaf. (Foto: Instagram)
A
A
A

"Jadi RUU Permusikan itu kan masih di DPR dan baru draf awal. Untuk bisa sampai ke pemerintah kan melalui banyak proses. Selain itu, belum dibentuk panja dan masih terlalu jauh untuk suka dan tidak disukai," tuturnya.

RUU Permusikan Menjadi Polemik, Anang Hermansyah Angkat Bicara

Baca juga: Suka Anak-anak, Ria Ricis Sulap Rumah Barunya Jadi 'Wahana Bermain'

Sebelumnya, sebanyak 262 musisi menyatakan sikap menolak RUU Permusikan. Penolakan itu bahkan membawa mereka untuk membentuk Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan.

"Kami menemukan setidaknya 19 Pasal yang bermasalah, mulai dari ketidakjelasan redaksional atau bunyi pasal, ketidakjelasan siapa dan apa yang diatur, hingga persoalan mendasar atas jaminan berekspresi dalam bermusik," ujar koalisa itu dalam siaran pers yang mereka rilis.*

 

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement