Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bekraf Pastikan Pemerintah Tolak Pasal Karet dalam RUU Permusikan

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 06 Februari 2019 |19:07 WIB
Bekraf Pastikan Pemerintah Tolak Pasal Karet dalam RUU Permusikan
Triawan Munaf. (Foto: Instagram)
A
A
A

"Untuk rekan-rekan seniman, musisi, enggak usah khawatir. Saat sampai ke pemerintah nanti kita akan saring lagi," ujarnya.

Triawan mengapresiasi, para musisi yang telah melakukan pertemuan-pertemuan dalam mengawal RUU Permusikan tersebut. Ia berharap, tak ada pasal karet yang lolos dalam UU Permusikan nantinya. "Saya jamin pemerintah tidak akan bisa menerima pasal-pasal itu," ujarnya.

Seperti diketahui, beberapa musisi menyoroti sejumlah pasal dalam RUU Permusikan. Salah satunya Pasal 5 yang yang mengatur proses kreasi musisi dalam menghasilkan karya. Di dalam pasal itu, ada tujuh poin yang berisi larangan untuk membuat musik yang mendorong publik untuk melakukan kekerasan dan perjudian. 

Tak hanya itu, musisi juga dilarang untuk menghasilkan musik berkonten pornografi, memprovokasi pertentangan antarkelompok, menodai agama, mendorong terjadinya penyalahgunaan narkotika, hingga membawa pengaruh buruk budaya asing.

Triawan mengatakan, RUU Permusikan tidak akan disahkan dalam waktu dekat. Ia pun meminta para musisi untuk duduk bersama mendiskusikan pasal-pasal dan aturan dalam RUU tersebut.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement