Share

Danilla Riyadi Galang Petisi Tolak RUU Permusikan

Revi C. Rantung, Okezone · Senin 04 Februari 2019 18:55 WIB
https: img.okezone.com content 2019 02 04 205 2013729 danilla-riyadi-galang-petisi-tolak-ruu-permusikan-rC6iNAZMtW.jpg Danilla Riyadi (Foto: Revi/Okezone)

JAKARTA - RUU Permusikan telah banyak ditolak oleh musisi Indonesia. Penyanyi indie, Danilla Riyadi juga memberikan respons penolakan terhadap RUU Permusikan lewat sebuah petisi yang bertajuk #tolakRUUPermusikan pada laman change.org.

Dalam laman itu, Danilla secara tegas memberikan keterangan mengenai ketidaksepahamannya pada RUU Permusikan. Dimana ada 19 pasal yang dituding bermasalah pada Rancangan Undang Undang Permusikan.

Baca Juga: Pose dalam MRT Tuai Cibiran, Marsha Aruan Minta Maaf

Baca Juga: Billy Syahputra Keceplosan Ungkap Telah Menikah dengan Hilda Vitria?

Danilla Riyadi, Foto: Instagram Danilla

"RUU Permusikan (antara lain diusulkan oleh Anang Hermansyah dan tim Komisi X DPR) setidaknya terdapat 19 pasal bermasalah di dalamnya (4, 5, 7, 10, 11, 12, 13, 15, 18, 19, 20, 21, 31, 32, 33, 42, 49, 50, 51),โ€ tulis Danilla.

Lebih lanjut, saat ditemui langsung di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Senin (4/2/2019), Danilla secara dan blablakan memang menolak tegas mengenai rancangan Undang Undang Permusikan.

Bahkan bagi Danilla, ada pasal-pasal yang masih belum dipahami olehnya.

โ€œSaya pribadi masih ngerasa belum terjawab, sebetulnya saya lebih suka meretas pasalnya satu persatu terus ngomong, untuk memastikan mas Anang sebagai musisi dan pelaku seni juga memikirkan masalah sensitif ini. Dan aku tetap menolak adanya RUU,โ€ ungkap Danilla.

Sementara itu, terkait dengan petisi yang dibuat olehnya, sang pelantun Ada di Sana ini kembali mengungkapkan bahwa petisi tersebut dibuat untuk mewakili musisi-musisi lain.

Petisi RUU Permusikan

โ€œPetisi itu tidak hanya mewakili musisi atau industri saja, tapi juga penikmat dan mereka yang baru mau masuk ke industri musik,โ€ tutupnya.

Dari pantauan Okezone, bila melihat petisi itu rupanya telah ditandatangani oleh 120 ribu lebih dari target 150 ribu. Hingga kini, petisi tersebut masih akan terus bertambah.

Kisruh RUU Permusikan menjadi sebuah polemik bagi para musisi. Sebab, menurut beberapa musisi banyak pasal yang bermasalah dan tidak tepat diaplikasi untuk para musisi, setidaknya itu terdapat pada pasal 5, 32-35 hingga 50 yang menjadi konsen musisi.

Meski begitu, Anang Hermansyah selaku anggota Komisi X DPR RI sekaligus penginisiasi RUU Permusikan ini masih akan mengkaji lagi. Mengingat banyaknya penolakan terhadap RUU Permusikan.

Follow Berita Okezone di Google News

(aln)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini