Mandala Abadi Shoji ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti membagikan sejumlah voucher umrah pada masa kampanye saat mencalonkan diri sebagai anggota DPR. Atas aksinya itu, jaksa penuntut umum menyatakan Mandala melalukan tindak pidana lantaran melanggar Undang-Undang Pemilihan Umum Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Politik Uang Saat Kampanye, Mandala Abadi Shoji Divonis Tiga Bulan Penjara
Dia divonis penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp5 juta. Namun, Muhammad Rullyandi, kuasa hukum Mandala tetap bersikukuh bahwa kliennya tak bersalah. Menurutnya, saat itu suami dari Maridha Deanova Safrina tersebut hanya memenuhi undangan rekannya, Lucky Andriani.
Sementara itu, kini Lucky Andriani sudah mendekam di penjara. Kuasa hukum Lucky Andriani pun menyatakan bahwa saat ini Mandala buron dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.*
(SIS)