Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Saipul Jamil Dikabarkan Segera Bebas, Ini Komentar Jenita Janet

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Senin, 21 Januari 2019 |16:01 WIB
Saipul Jamil Dikabarkan Segera Bebas, Ini Komentar Jenita Janet
Foto: Dok Okezone
A
A
A

Sebagaimana diketahui, pedangdut Saipul Jamil diamankan oleh pihak kepolisian pada 18 Februari 2016 silam. Saipul ditangkap atas kasus pelecehan seksual dengan korban berinisial DS.

Dalam kasusnya tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Saipul Jamil dengan hukuman tiga tahun kurungan penjara, karena terbukti melanggar Pasal 292 KUHP tentang pencabulan. ‎

Sidang Lanjutan Saipul Jamil

Usai putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dengan mengajukan pasal 82 KUHP soal perlindungan anak, sehingga hukuman Saipul Jamil ditambah menjadi 5 tahun penjara.

(sus)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement