JAKARTA - Aktris Vanessa Angel telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (16/1/2019) atas kasus prostitusi online yang menimpanya ada Sabtu, 5 Januari 2019 lalu di Surabaya, Jawa Timur. Penyidikan selama kurang lebih 10 hari membuat status wanita 27 tahun tersebut yang awalnya merupakan saksi kini resmi menjadi tersangka.
Vanessa Angel diketahui melanggar Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE. Sebab, ia terbukti sebagai penyedia jasa prostitusi online tersebut.
Baca Juga: Polisi Temukan Video Porno Vanessa Angel, Hukuman Bisa Memberatkan
Baca Juga: Ammar Zoni Komentari Postingan Giorgino Abraham, Netizen Kisruh

"Artis VA melanggar Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang ITE. Sebab dia terbukti mengeksplor dirinya untuk kepentingan prostitusi online," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (16/1/2019).
"Bahkan pengiriman foto pribadi dia di-share ke beberapa tersangka sebelumnya," sambungnya.