"Yang pertama kita menolak semua keterangan yang ada diberikan oleh Annisa, kemudian saksi-saksi terkecuali dari saksi kami," sambungnya.
Tidak hanya itu, bila melihat dari kasus yang dijalani oleh kliennya, Kustanto menyebut bila tak ada unsur pelanggaran hukum yang dilakukan Lyra Virna. Terlebih tuntutan hukum pidana yang dilayangkan Anissa.
"Kita menegaskan bahwa tidak ada pidana yang dilanggar oleh klien kami. Mana pidananya? Tidak ada," ujarnya lagi.
Baca juga: Nama Masuk Daftar Prostitusi Online, Luna Maya Angkat Bicara