"Bagi kami tidak adil sekali pengguna dikenakan pasal tersebut, dan disebut pengedar," pungkas Asgar H. Sjarfi.
Sebelumnya diberitakan, JPU menjatuhkan tuntutan lima tahun penjara kepada Roro Fitria. Tuntutan itu mengacu pada transaksi pembelian narkotika golongan I jenis sabu yang dilakukan Roro, yang membuatnya dianggap sah dan meyakinkan telah melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) juncto 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Pasrah, Sule Pilih Maafkan Selingkuhan Istrinya
(edi)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri