JAKARTA - Roro Fitria ternyata masih mengalami sakaw selama mendekam di penjara. Hal itu diutarakan Asgar H. Sjarfi selaku kuasa hukum Roro usai sidang lanjutan kasus narkoba kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).
"Ada, rasa keinginan itu masih ada," ungkapnya.
Berkaca pada kondisi Roro Fitria, Asgar merasa hukuman rehabilitasi jadi satu-satunya cara untuk menyembuhkan kliennya. Menurut dia, hukuman penjara tidak akan bisa membuat Roro lepas dari ketergantungan narkoba.
"Itu harus diperiksa secara menyeluruh. Ada tes DNA, ahli psikologi, darah, urine, assessment dan sebagainya. Banyak, ada tujuh," jelas dia.

Baca Juga: Dampak Kebohongan Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan Diserbu Netizen
Alasan itu juga lah yang membuat tim kuasa hukum Roro Fitria menganggap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kurang patut. Sebab selain dituntut hukuman penjara, Roro juga dikenakan pasal pengedar oleh JPU.