JAKARTA - Roro Fitria ternyata masih mengalami sakaw selama mendekam di penjara. Hal itu diutarakan Asgar H. Sjarfi selaku kuasa hukum Roro usai sidang lanjutan kasus narkoba kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).
"Ada, rasa keinginan itu masih ada," ungkapnya.
Berkaca pada kondisi Roro Fitria, Asgar merasa hukuman rehabilitasi jadi satu-satunya cara untuk menyembuhkan kliennya. Menurut dia, hukuman penjara tidak akan bisa membuat Roro lepas dari ketergantungan narkoba.
"Itu harus diperiksa secara menyeluruh. Ada tes DNA, ahli psikologi, darah, urine, assessment dan sebagainya. Banyak, ada tujuh," jelas dia.

Baca Juga: Dampak Kebohongan Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan Diserbu Netizen
Alasan itu juga lah yang membuat tim kuasa hukum Roro Fitria menganggap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kurang patut. Sebab selain dituntut hukuman penjara, Roro juga dikenakan pasal pengedar oleh JPU.
"Bagi kami tidak adil sekali pengguna dikenakan pasal tersebut, dan disebut pengedar," pungkas Asgar H. Sjarfi.
Sebelumnya diberitakan, JPU menjatuhkan tuntutan lima tahun penjara kepada Roro Fitria. Tuntutan itu mengacu pada transaksi pembelian narkotika golongan I jenis sabu yang dilakukan Roro, yang membuatnya dianggap sah dan meyakinkan telah melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) juncto 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Pasrah, Sule Pilih Maafkan Selingkuhan Istrinya
(edi)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri