Seiring penetapan P21 atas laporan Lasty, penyidik nantinya tinggal menyerahkan berkas sekaligus tersangka pada Kejaksaan. Dengan kata lain, perkara tersebut sudah siap untuk disidangkan.
"Selanjutnya akan dilakukan langkah-langkah sesuai dengan hukum acara, dimana langkah selanjutnya adalah pihak kepolisian akan mempersiapkan segela sesuatunya untuk menyiapkan berkas beserta tersangkanya diserahkan kepada pihak Kejaksaan," jelas Denny.
Sayang, tim pengacara Lasty Annisa juga belum bisa memastikan kapan berkas laporan terhadap Lyra Virna diserahkan ke Kejaksaan.
"Silakan konfirmasi ke mereka (penyidik), karena adalah kewenangan penyidik untuk menyampaikan kapan waktu yang tepat untuk melakukan proses itu," pungkas Denny Lubis.