Sebelumnya diberitakan Okezone, Polda Metro Jaya membenarkan penangkapan Mudy Taylor. Lewat keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, dijelaskan bahwa Mudy ditangkap di kediamannya di kawasan Kreo, Tangerang Selatan pada 22 September 2018 pada pukul 23.00 WIB. Dari hasil penangkapan Mudy, turut diamankan pula barang bukti berupa satu klip paket sabu dengan berat bruto 0,18 gram, dua alat hisap serta dua cangklong.

"Dari pengakuan dia, sudah pakai dari 2003," jelas AKBP Jean Calvijn Simanjuntak selaku Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Usai ditangkap, Mudy Taylor sendiri sudah menyampaikan permintaan maaf. Dia mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Baca Juga: Setelah Dupa dan Kemenyan, Restoran Ashanty dapat Teror Bungkusan Kain Kafan
Sayang, proses hukum untuk Mudy harus tetap dijalankan. Atas perbuatan tersebut, dia dijerat Pasal 112 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
(LID)