JAKARTA - Mudy Taylor telah diperkenalkan ke publik sebagai tersangka kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/9/2018). Dari hasil tes urine, Mudy dinyatakan positif mengkonsumsi sabu.
Selama kegiatan rilis, Mudy tidak diberikan kesempatan berbicara oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Namun saat dimintai keterangan oleh awak media usai rilis, Mudy menitipkan pesan untuk sang ibu berupa permintaan maaf.
"Buat ibu, aku minta maaf," tuturnya sambil meneteskan air mata.
Dalam kesempatan yang sama, Mudy Taylor juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Saya berjanji, berusaha agar tidak melakukan ini lagi," lanjut dia.
Baca Juga: Tanpa Restu, Resepsi Pernikahan Eza Gionino Tak Dihadiri Ibunda
Sebelumnya diberitakan Okezone, Polda Metro Jaya membenarkan penangkapan Mudy Taylor. Lewat keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, dijelaskan bahwa Mudy ditangkap di kediamannya di kawasan Kreo, Tangerang Selatan pada 22 September 2018.
Dari hasil penangkapan Mudy, turut diamankan pula barang bukti berupa satu klip paket sabu dengan berat bruto 0,18 gram, dua alat hisap serta dua cangklong.
Atas perbuatannya, Mudy Taylor dijerat Pasal 112 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari pengenaan pasal tersebut, Mudy terancam pidana penjara selama lima tahun.
Baca Juga: Setelah Dupa dan Kemenyan, Restoran Ashanty dapat Teror Bungkusan Kain Kafan
Baca Juga: Ikut Acara Offline BuddyKu Fest, Cara Jadi Content Creator Handal Zaman Now!
Follow Berita Okezone di Google News
(edi)