Sebelumnya diberitakan dari hasil peliputan Okezone, Polda Metro Jaya membenarkan penangkapan Ozzy Albar di kawasan Walter Monginsidi, Jakarta. Dari hasil penangkapan Ozzy, satuan narkoba Polda Metro Jaya turut mengamankan barang bukti berupa ganja dengan berat bruto 2,6 gram.
"Dia menunggu temannya ambil uang di ATM. Saat dia menunggu, lalu ditangkap petugas," jelas Argo.
Atas perbuatannya, Ozzy Albar dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. Dari pengenaan pasal tersebut, Ozzy diancam pidana penjara empat tahun.
(Baca juga: Sebelum Ditangkap, Ozzy Albar Sudah Jadi Target Operasi Polisi)