Atas perbuatannya, Roro Fitria terancam pidana diatas lima tahun. Dia dianggap melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Hadir Sidang Narkoba, Roro Fitria Ceritakan Persiapan 17 Agustus di Penjara
(edi)