Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Roro Fitria Datangkan Saksi Ahli yang Sama Dengan Tio Pakusadewo

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Kamis, 16 Agustus 2018 |20:50 WIB
Roro Fitria Datangkan Saksi Ahli yang Sama Dengan Tio Pakusadewo
Roro Fitria (Foto: Okezone)
A
A
A

Atas perbuatannya, Roro Fitria terancam pidana diatas lima tahun. Dia dianggap melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Roro Fitria

Baca Juga: Hadir Sidang Narkoba, Roro Fitria Ceritakan Persiapan 17 Agustus di Penjara

(edi)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement