Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Roro Fitria Datangkan Saksi Ahli yang Sama Dengan Tio Pakusadewo

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Kamis, 16 Agustus 2018 |20:50 WIB
Roro Fitria Datangkan Saksi Ahli yang Sama Dengan Tio Pakusadewo
Roro Fitria (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pihak Roro Fitria diberi kesempatan mendatangkan saksi dalam sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/8/2018). Tim kuasa hukum Roro menghadirkan saksi ahli untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.

"Saksi ahli Dr. Ilyas ahli narkoba, dari BNN Semarang," ujar Asgar H. Sjarfi selaku pengacara Roro Fitria.

Kata Asgar lagi, saksi yang didatangkan kali ini juga pernah memberikan keterangan untuk artis yang tertangkap narkoba. "Pernah bersaksi untuk Tio dan Ridho Rhoma," jelas dia lagi.

Terkait langkah menghadirkan saksi ahli, Asgar H. Sjarfi mengatakan bahwa hal itu bertujuan untuk menguatkan kedudukan Roro Fitria. Asgar merasa kliennya lebih layak diganjar hukuman rehabilitasi apabila mengacu pada hasil penyidikan.

"Dia tidak mengedarkan, tidak ada bukti aliran dana yang masuk. Pernah memakai, tapi saat ditangkap tidak ada barang bukti narkoba ditemukan," terangnya.

Baca Juga: Jelang Sidang, Roro Fitria Bicara soal Uang Rp1 Miliar di Rekeningnya

Roro Fitria

Sidang Roro Fitria sendiri saat ini masih berlangsung. Akhirnya digelar, sidang Roro sempat tertunda lama karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mengurus perkara di wilayah hukum lain.

Roro Fitria terseret perkara narkoba usai ditangkap pada 14 Februari 2018. Oleh petugas kepolisian, Roro diamankan di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan usai penangkapan tersangka lain, Wawan alias WH di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu pesanan Roro seberat 2,4 gram, satu unit handphone, dan satu kartu ATM atas nama WH.

Atas perbuatannya, Roro Fitria terancam pidana diatas lima tahun. Dia dianggap melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Roro Fitria

Baca Juga: Hadir Sidang Narkoba, Roro Fitria Ceritakan Persiapan 17 Agustus di Penjara

(edi)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement