Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kedaluwarsa, Luna Maya dan Cut Tari Bisa Bebas dari Kasus Video Porno Ariel

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Selasa, 07 Agustus 2018 |11:56 WIB
Kedaluwarsa, Luna Maya dan Cut Tari Bisa Bebas dari Kasus Video Porno Ariel
Ariel dan Luna Maya (Foto: Okezone)
A
A
A

Baca juga: Kunjungi Rutan Kebonwaru, Ariel NOAH Komentari Praperadilan Luna Maya dan Cut Tari

Dalam isi gugatan, pemohon meminta Polri untuk menghentikan penyidikan terhadap Cut Tari dan Luna Maya. Sebagai informasi, keduanya sempat dijadikan tersangka atas peredaran video porno tersebut.

"Menyatakan secara hukum para termohon telah menghentikan penyidikan secara sah dan berdasar hukum terhadap tersangka Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M. dan Luna Maya Sugeng," bunyi permohonan Nugroho dalam gugatan.

Selain poin di atas, pemohon juga meminta pada Polri untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kedua artis. Tak lupa, pemohon turut meminta Polri agar membersihkan nama Cut Tari dan Luna Maya.

(kem)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement