Rehat Sejenak untuk Tebus Kesalahan
Memasuki akhir tahun 2016, Saipul Jamil kembali diuji dengan pelaporan salah satu pemuda bernisial DS yang menyebutkan pedangdut itu melakukan tindakan yang tidak senonoh terhadap DS.
Maka dari perbuatan Ipul yang mengarah pada pelecehan seksual, DS akhirnya melaporkan kepada pihak berwajib hingga pada Februari 2016 lalu Saipul Jamil ditahan di Polres Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Melalui Pengadilan Tinggi Jakarta Utara Saipul Jamil divonis bersalah dengan hukuman 3 tahun penjara. Tidak terima dengan putusan ini, Ipul pun mengajukan banding.

Sayangnya, atas banding ini Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memberikan vonis 5 tahun pada Oktober 2016. Vonis ini pun lebih berat dari putusan PN Jakarta Utara sebelumnya.
Hukuman ini pun belum ditambah dari tertangkapnya pengacara Kasman Sangaji bersama sang kakak Samsul Hidayatullah yang diketahui telah menyuap panitera untuk meringankan hukuman Saipul Jamil.
Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman pidana terhadap pedangdut Saipul Jamil selama 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara pada 31 Juli 2017. Sehingga total masa hukuman yang harus dilewati oleh Saipul Jamil adalah 8 tahun masa kurungan penjara.
(sus)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri