JAKARTA - Sidang pembacaan dakwaan atas kasus narkoba yang menimpa Roro Fitria baru saja berlangsung. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sarwoto, membacakan dakwaannya sekaligus menuturkan proses tertangkapnya bintang film Street Society tersebut.
Berdasarkan dakwaannya, Sarwoto menyatakan bahwa Roro telah memesan sabu kepada saksi, Wawan Hertawan sebanyak 3 gram, pada 13 Februari sekitar pukul 23.00 WIB. Selanjutnya Roro melakukan transfer uang sebesar 5 juta rupiah, dimana 1 juta rupiah merupakan upah jasa pencarian sabu untuk Wawan.
"Terdakwa Roro Fitria bersama saksi Hartawan alias Wawan pada Rabu, 14 Februari di Jalan Durian Raya No.23D, Ragunan, Jakarta Selatan, melakukan menjual membeli menerima menjadi perantara jual beli narkotika golongan sabu," ungkap Sarwoto dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018).

Baca Juga: Didakwa 3 Pasal, Roro Fitria Terancam Denda Maksimal Rp10 Miliar