"Tiba-tiba datang saksi Wawan Hertawan dan saksi Supriyono Setiawan saksi beserta tim Polda Metro Jaya yang selanjutnya menjelaskan kepada terdakwa, kemudian saksi tersebut mengakui dan menunjukkan bukti percakapan. Kemudian terdakwa mengakui, kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya," paparnya.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Narkotika Roro Fitria Digelar 28 Juni 2018
Sebagaimana diketahui, Roro fitria didkakwa dengan tiga buah Pasal, yakni Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang lanjutan kasus tersebut diketahui akan kembali berlanjut minggu depan, yakni pada 5 Juli 2018 dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU.
(edi)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri