JAKARTA - Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Roro Fitria, digelar hari ini. Selama kurang lebih 30 menit, wanita 28 tahun tersebut nampak tenang duduk dikursi pesakitan dan mendengarkan dakwaan yang dibacakan okeh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Roro Fitria Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
Dalam sidang tersebut, JPU mendakwa bintang film Bangkitnya Suster Gepeng tersebut dengan tiga buah Pasal, yakni Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahkan hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Dharma Praja Pratama.
"Pasal 112, Pasal 114, Pasal 132, dengan ancaman (minimal) 4-5 tahun," tutur Dharma.