Pasal 114 ayat 1 berbunyi, 'Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)'.
Baca Juga: Hadapi Sidang Perdana Penyalahgunaan Narkotika, Roro Fitria Tak Didampingi Pengacara?
Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Roro Fitria diketahui akan berlanjut minggu depan. Yakni pada 5 Juli 2018 dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU.
(edi)