Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Didakwa 3 Pasal, Roro Fitria Terancam Denda Maksimal Rp10 Miliar

Vania Ika Aldida , Jurnalis-Kamis, 28 Juni 2018 |16:54 WIB
Didakwa 3 Pasal, Roro Fitria Terancam Denda Maksimal Rp10 Miliar
Roro Fitria (Foto: Vania/Okezone)
A
A
A

Pasal 114 ayat 1 berbunyi, 'Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)'.

Roro Fitria

Baca Juga: Hadapi Sidang Perdana Penyalahgunaan Narkotika, Roro Fitria Tak Didampingi Pengacara?

Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Roro Fitria diketahui akan berlanjut minggu depan. Yakni pada 5 Juli 2018 dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU.

(edi)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement