JAKARTA - Roy Marten ikut dalam rombongan artis yang menghadiri sidang Tio Pakusadewo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2018). Sebagai sahabat, Roy mengaku prihatin dengan tuntutan Jaksa terhadap Tio.
"Kita prihatin, turut sedih melihat Tio sahabat kita dituntut enam tahun," ujar Roy Marten.
Baca Juga: Hakim Absen, Sidang Tio Pakusadewo Ditunda
Sebagai yang pernah terjerat kasus serupa, Roy sadar betul Tio Pakusadewo tetap harus menjalani proses hukum. Namun bagi Roy, ancaman pidana yang dihadapi Tio saat ini dirasa berlebihan.
"Kalau seseorang berbuat salah, saya kira layak untuk dihukum, tetapi sebaiknya sesuai dengan kesalahannya," tuturnya.
Tio Pakusadewo dituntut enam tahun penjara dan denda Rp. 800 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dia dinilai bersalah atas kepemilikan sabu seberat 1,06 gram dan dikenakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.