"Kita punya waktu 20 hari untuk memperbaiki dakwaan. Selanjutnya kita limpahkan di Pengadilan dan Pengadilan baru menetapkan kapan sidang. Ya sebelum 20 hari kita limpah dan nanti Pengadilan menetapkan. Paling biasanya sekitar dua minggu ke depan," tandasnya.
Sebagaimana diketahui Roro Fitria ditangkap pihak kepolisian Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di Pattio Residence, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan pada 14 Februari 2018.
Dari hasil penangkapan, Polisi mengantongi barang bukti berupa sabu seberat 2.4 gram yang berada di dalam bungkus rokok, satu unit handphone, serta satu karti ATM atas nama WH.
(edh)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri